Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu lembaga kemasyarakatan
yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa
dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. LPMD sebagai Lembaga
atau wadah yang di fasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan
mufakat. Sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. LPMD Desa Gedongan memiliki jumlah pengurus sebanyak 10 orang yang diketuai oleh Bapak Suyanto.
Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa memiliki tujuan diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan.
- Meningkatkan ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang agrobisnis dan pariwisata.
0 komentar :
Posting Komentar