Pembuatan Akta

Akta Kelahiran adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 60 hari kerja sejak anak dilahirkan      

PERSYARATAN :

1.    Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik tempat kelahiran anak.
2.    Surat Nikah, Akta Perkawinan Catatan Sipil orang tua anak yang dilahirkan.
3.    KTP / KRT.
4.    SBKRI bagi WNI Turunan.
5.    Akta Lahir ibu si anak bagi anak luar kawin.
6.    Surat-surat Asing bagi WNA dan SKBRI (bagi WNI Turunan).

0 komentar :

Posting Komentar